1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh D PR kepada M PR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat D PR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak
Pembahasan Mahkamah Konstitusi (MK) wajib memeriksa, mengadili dan memutus dengan seadil-seadilnya terhadap pendapat DPR selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari. Mekanisme pemberhentian presiden, diatur pada Pasal 7B ayat (4) Perubahan Ketiga UUD 1945, yaitu
TranslatePDF. PROSES AMANDEMEN 1945 MELALUI 4 KALI PENGESAHAN 1. Amandemen pertama disahkan 19 Oktober 1999 a) Pasal 5 Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR. b) Pasal 7 Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk sekali masa jabatan.
Jawab Salah 12. MPR wajib memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden jika MK sudah memeriksa, memutus, dan mengadili bahwa memang terbukti Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jawab: Salah 13.
MKwajib,memeriksa,mengadili dan memutus seadil-adinya terhadap pendapat DPR selambat-lambatnya - 18711580 OtoriusZega OtoriusZega 30.10.2018 PPKn Sekolah Menengah Pertama terjawab MK wajib,memeriksa,mengadili dan memutus seadil-adinya terhadap pendapat DPR selambat-lambatnya 1
UndangDasar 1945, memeriksa, mengadili dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 B (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan ayat Perubahannya diajukan dalam bentuk permohonan; (2) Permohonan diajukan kepada Direktorat Tata Usaha Negara Mahkamah Agung;
. Latihan Soal Tes Wawasan Kebangsaan TWK CPNS 3 1. Perjanjian yang berisi penyerahan Hindia Belanda kepada Jepang adalah .... a. Kapitulasi Tuntang b. Perjanjian Linggarjati c. Perjanjian Renville d. Perjanjian San Fransisco e. Perjanjian kalijati Kunci jawaban e. Perjanjian Kalijati 2. Proses formal untuk mengembalikan tahanan ke negara asalnya disebut dengan .... a. Ekstradisi b. Remunerasi c. Suaka d. Transgenerasi e. Deportasi Kunci jawaban a. Ekstradisi 3. UUD 1945 mengandung pokok - pokok pikiran berikut, kecuali .... a. Persatuan b. Internasionalisme c. Keadilan Sosial d. Ketuhanan yang Maha Esa e. Kedaulatan Rakyat Kunci jawaban b. Internasionalisme 4. Perwakilan diplomatik Indonesia yang berada di Hongkong adalah .... a. Kedutaan Besar b. Atase Pertahanan c. Konsulat Jenderal d. Atase Perdagangan e. Nuncio Apostolik Kunci jawaban c. Konsulat Jenderal 5. Kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan pengertian dari.... A. Eksekutif B. Moneter C. Legislatif D. Eksaminatif E. Yudikatif Kunci jawaban d. Eksaminatif 6. MK wajib memeriksa,mengadili dan memutus dengan seadil - seadilnya terhadap pendapat DPR selambat - lambatnya .... a. 29 Hari b. 30 Hari c. 40 Hari d. 60 Hari e. 90 Hari Kunci jawaban e. 90 Hari 7. Bangsa eropa yang pertama kali mencapai kepulauan nusantara adalah .... A. Spanyol B. Portugis C. Inggris D. Yunani E. Belanda Kunci jawaban b. Portugis 8. Kongres Pemuda I diketuai oleh .... A. Soegondo Djojopuspito B. Widyodiningrat C. Muhammad Tabrani D. E. Muhammad Hatta Kunci jawaban c. Muhammad Tabrani 9. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing dan belum berusia 18 tahun. Mengakibatkan anak tersebut berkewarganegaraan .... A. Indonesia B. Asing C. Ganda D. Tidak memiliki kewarganegaraan E. Stelsel Aktif Kunci jawaban c. Ganda 10. Seni pertunjukkan tradisional yang berasal dari Jawa Tengah adalah ? A. Lenong B. Mamanda C. Ludruk D. Kethoprak E. Makyong Kunci jawaban d. Kethoprak Mungkin anda tertarik dengan materi tes lainnya dibawah ini Daftar Isi - Informasi dan Latihan Soal Lengkap Tes CPNS Terbaru Daftar Isi - Informasi dan Latihan Soal Lengkap Tes P3K Terbaru Channel Telegram Seleksi P3K dan CPNS Terbaru
Oleh Pradikta Andi AlvatCPNS Analis Perkara Peradilan Proyeksi Calon Hakim Pengadilan Negeri Rembang Jika terjadi pelanggaran tindak pidana, pada prinsipnya perbuatan tersebut akan diadili oleh pengadilan umum. Meskipun demikian, untuk tindak pidana khusus tertentu, peradilan yang mengadilinya adalah pengadilan khusus. Pengadilan khusus sendiri merupakan pengadilan yang memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Misalnya, tindak pidana korupsi yang diadili oleh pengadilan khusus tindak pidana korupsi atau tindak pidana perikanan yang diadili oleh pengadilan khusus perikanan. Proses peradilan untuk mengadili tindak pidana baik di pengadilan umum maupun pengadilan khususpada dasarnya bersifat prosedural-konvensional, yakni dimulai dari tahap pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Namun, berdasarkan konstitusi UUD NRI tahun 1945, terdapat mekanisme khusus untuk mengadili perbuatan tindak pidana yang dikenal dengan forum previlegiatum, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7B UUD NRI tahun 1945. Forum previlegiatum secara prinsipil merupakan forum khusus untuk mengadili pejabat tinggi negara, dalam hal ini proses peradilannya bersifat khusus, karena tidak melalui prosedur konvensional sebagaimana umumnya. Forum previlegiatum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7B UUD NRI tahun 1945 sendiri merupakan mekanisme impeachmet untuk mengadili pelanggaran hukum pidana yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak diterapkan pada pejabat tinggi lainnya, yang kemudian menjadi dasar pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden dari jabatannya. Menurut Pasal 7A UUD NRI tahun 1945, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya karena dua alasan. Pertama, melakukan pelanggaran hukum. Berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, dan perbuatan tercela. Kedua, tidak memenuhi syarat lagi sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Mekanisme impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden dimulai dari proses politik di DPR fungsi pengawasan terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, yang mana pendapat DPR tersebut hanya bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi dengan dukungan setidaknya 2/3 anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota DPR. Selanjutnya, MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 90 hari sejak MK menerima permintaan DPR. Proses pemeriksaan di MK adalah proses yuridis. Apabila MK memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum, selajutnya DPR akan menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR. MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutus usul DPR paling lambat 30 hari sejak MPR menerima usul tersebut. Keputusan MPR atas usul pemberhantian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 anggota MPR dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR dari jumlah yang hadir. Jika dirunut secara sistematik, maka proses impeachmenthingga pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden terkait pelanggaran hukum pidana sebagaimana ketentuan konstitusi meliputi proses politis di DPR, proses yuridis di MK, keputusan politis di MPR. Konstruksinya menjadi politis, yuridis, politis. Maka dari itu, jika seorang Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pembunuhan misalnya, maka proses yang dilalui adalah proses politis di DPR, proses yuridis di MK, keputusan politis di MPR, bukan melalui pengadilan tipikor atau pengadilan umum sebagaimana pada umumnya. Pelanggaran hukum tindak pidana yang menjadi dasar impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak perlu diadili lebih dulu oleh peradilan pidana melainkan langsung diadili oleh MK setelah melalui proses politis di DPR karena merupakan kasus khusus pidana ketatanegaraan Mahfud MD, Jurnal Hukun dan Peradilan 2015. Secara formil, hukum acara pemeriksaan pelanggaran hukum pidana oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur dalam Peraturan MK Nomor 21 tahun 2009 tentang Pedoman Beracara dalam Memutus Pendapat DPR Mengenai Dugaan Pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Selanjutnya muncul pertanyaan konseptual, apakah setelah Keputusan MPR terkait pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden telah diputus dengan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dari jabatannya, kemudian apakah bisaeks Presiden dan/atau eks Wakil Presiden tersebut, diadili di pengadilan umum/khusus di bawah Mahkamah Agung? Secara normatif, menurut Pasal 20 Peraturan MK Nomor 21 tahun 2009 memang diperkenankan. Dalam arti, putusan Mahkamah Konstitusi atas pendapat DPR tentang dugaan pelanggaran hukum pidana yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden yang kemudian menjadi dasar pemakzulan oleh MPR tidak menghapuskan hak dari pengadilan di bawah Mahkamah Agung untuk mengadili perkara hukumnya. Meskipun demikian, beberapa ahli menyatakan hal tersebut tidak diperkenankan karena merusak prinsip fundamental peradilan, khususnya prinsip double joepardy sebagaimana pendapat Jimly Assidiqie yang dihubungi oleh Penulis via WA. Jadi, jika Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan tindak pidana yang menjadi dasar impeachment, maka akan menjadi domain bekerjanya forum previlegiatum yakni proses peradilan pidana oleh Mahkamah Konstitusi bukan pengadilan di bawah Mahkamah Agung. Selanjutnya, setelah forum previlegiatum pemakzulan. Barulah pengadilan di bawah Mahkamah Agung akan dapat mengadilinya, soal inipun masih debatable. Secara fungsional, forum previlegiatum dalam konteks peradilan tindak pidana terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah untuk membuktikan benar-tidaknya dugaan pelanggaran hukum pidana yang dituduhkan oleh DPR. Forum previlegiatum oleh MK, dalam hal ini tidak memiliki wewenang untuk menjatuhkan vonis pidana. * Dibaca 541
- Undang-Undang Dasar UUD 1945 merupakan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI yang disahkan sejak 18 Agustus 1945. Sejak tahun 1999, Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR telah mengadakan perubahan atau amandemen terhadap UUD 1945 sebanyak empat ketiga dilakukan dalam Sidang Umum MPR pada 1 - 9 November 2001. Perubahan meliputi 23 Pasal yang tersebar dalam tujuh bab. Berikut isi perubahan dalam Amandemen ketiga UUD 1945 Baca juga Amandemen Ketiga UUD 1945 Latar Belakang dan Perubahannya Pasal Sebelum Amandemen Sesudah Amandemen 1 1 Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik. 2 Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. 2 Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. 3 Negara Indonesia adalah negara hukum. 3 Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan Negara. 1 Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. 3 Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. 4 Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar. 6 1 Presiden ialah orang Indonesia asli. 2 Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak. 1 Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Presiden dan Wakil Presiden. 2 Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang - undang. 6A tidak ada 1 Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. 2 Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. 3 Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih lama dari lima puluh presiden dari jumlah suara dalam pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. 5 Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang. 7A tidak ada Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. 7B tidak ada 1 Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. 2 Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. 3 Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. 4 Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi. 5 Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk merumuskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. 6 Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut. 7 Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat. 7C tidak ada Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. 8 Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya. 1 Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai masa jabatannya. 2 Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden. 11 Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. 2 Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. 3 Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang. 17 1 Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. 2 Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden. 3 Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan. 4 Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementrian negara diatur dalam undang-undang. 22C tidak ada 1 Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. 2 Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah. 3 Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. 4 Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang. 22D tidak ada 1 Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Rancangan Undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. 2 Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas Rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan Rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. 3 Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. 4 Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang. 22E tidak ada 1 Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. 2 Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 3 Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik. 4 Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan. 5 Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. 6 Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang. 23 1 Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu. 2 Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang. 3 Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. 4 Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang. 5 Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. 1 Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 2 Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 3 Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu. 23A tidak ada Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. 23C tidak ada Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang. 23E tidak ada 1 Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. 2 Hasil pemeriksa keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,sesuai dengan kewenangnnya. 3 Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang. 23F tidak ada 1 Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden. 2 Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota. 23G tidak ada 1 Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di Ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang. 24 1 Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang. 2 Susunan dan kekuasaan badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang. 1 Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. 2 Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. 24A tidak ada 1 Mahkamah Agung berwenang menjadi pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. 2 Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, professional, dan berpengalaman di bidang hukum. 3 Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. 4 Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung. 5 Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan dibawahnya diatur dengan undang-undang. 24B tidak ada 1 Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. 2 Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman dibidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. 3 Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. 4 Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang. 24C tidak ada 1 Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum. 2 Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang- Undang Dasar. 3 Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. 4 Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim konstitusi. 5 Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. 6 Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang. Baca juga Isi UUD 1945 Pasal 29 Ayat 1 dan 2 Beserta Maknanya Referensi Tim Grasindo. 2017. UUD 1945 dan amandemennya. Jakarta Gramedia Widiasarana Indonesia. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Pembahasan dan Jawaban Soal CAT CPNS Klik di sini Sudah Terbukti Meluluskan banyak CPNS, Klik di sini dan Soal TKD CPNS, Soal TKD terdiri atas Tes Wawasan Kebangsaan – TWK, Tes Intelegensi Umum – TIU, Tes KarakteristikPribadi, Soal TPATes Wawasan Kebangsaan – TWKSoal No. 1Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negaraasing dan belum berusia 18 anak tersebut berkewarganegaraan ....A. IndonesiaB. AsingC. GandaD. Tidak memiliki kewarganegaraanE. Stelsel AktifSoal No. 2Keanggotaan DPR diresmikan dengan ....A. KeppresB. PerpresC. TAP MPRD. PPE. InpresSoal No. 3Tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian disebutdengan ....A. Rumah Detensi ImigrasiB. Rumah ImigrasiC. Rumah Singgah ImigrasiD. Kantor imigrasiE. Rumah administratif imigrasiSoal No. 4Larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian ataualasan lain yang ditentukan oleh undang-undang. Merupakan pengertian dari ....A. PenangkapanB. PencegahanC. PenindakanD. PenangkalanE. PengkerdilanSoal No. 5MK wajib memeriksa,mengadili dan memutus dengan seadil - seadilnya terhadap pendapat DPR selambat -lambatnya ....A. 29 HariB. 30 HariC. 40 HariD. 60 HariE. 90 Hari
Jakarta - Pro kontra soal bisa-tidaknya wapres dimakzulan terus bergulir. Ketua MK Mahfud MD menjelaskan bahwa UUD 1945 memberikan aturan yang memungkinkan bagi DPR memakzulkan wapres jika memang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal 7 UUD 1945."Bisa saja wapres dimakzulkan kalau memang sudah dinyatakan melanggar sebagaimana dalam pasal 7 UUD. Tetapi memang tidak mudah, prosesnya panjang dan berliku," kata Mahfud kepada detikcom, Minggu 31/1/2010.Menurut Mahfud, dalam pasal 7 B UUD 1945, diatur juga mekanisme penggantian presiden dan wapres jika hal itu sampai terjadi. Jika yang diganti itu presiden dan wapres, maka partai yang mengusung 2 pasangan yang memperoleh suara terbesar dalam pilpres 2009 lalu bisa mencalonkan kader terbaiknya. "Contoh, jika seandainya presiden dan wapres sekarang diganti, maka yang bisa menggantikan ya Partai Demokrat dan koalisinya melawan PDIP dan koalisinya. Itu nanti yang akan bertarung dalam sidang MPR. Ini hanya perumpamaan dari penjelasan pasal 7 B UUD 1945," lanjut Mahfud, kalau wapres yang dimakzulkan, maka pasal 7 B mengatur presiden memilih dua nama untuk diajukan kepada MPR guna dipilih. 2 Nama yang diusulkan presiden itu terserah pilihan presiden tanpa intervensi siapa pun."2 Nama itu hak prerogatif presiden, mau milih siapa, terserah presiden. MPR diberi waktu paling lambat mempersiapkan sidang istimewa selama 60 hari. Begitu aturannya kalau yang dimakzulkan wapres," jika yang diturunkan seorang presiden, aturannya sangat jelas dan sudah ada contohnya pada kasus impeachment Presiden Soeharto dan Abdurrahman Wahid Gus Dur. Secara otomatis wapres menggantikan posisi presiden."Kalau presiden yang dimakzulkan, ya wapres yang menggantikan. Nanti, wapres yang menjadi presiden langsung mengajukan 2 nama untuk dipilih sebegai wapresnya. Demikian aturan yang ditetapkan UUD," pungkasnya. Inilah bunyi Pasal 7 dan 8 UUD 1945 hasil amandemen yang mengatur soal pemakzulan presiden, wapres atau ke duanya. Pasal 7APresiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pasal 7B1 Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.2 Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.3 Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.4 Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.5 Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.6 Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.7 Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan 7CPresiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan 81 Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.2 Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.3 Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya. yid/nrl
Sidang di Mahkamah Konstitusi ANTARA Bagaimana jika undang-undang melanggar hak konsitiusional anda sebagai warga negara? Maka anda dapat mengajukan permohonan uji materiil undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar UUD ke Mahkamah Konstitusi MK. Apa yang harus anda perhatikan ketika bermaksud mengajukan uji materiil? Berikut ketentuannyaSebagaimana ditentukan bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu1. perorangan warga negara Indonesia;2. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;3. badan hukum publik atau privat; atau4. lembaga Hal-hal yang harus diperhatikan ketika melakuan uji materiil undang-undang terhadap UUD 1945 yaitu1. Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya;2. Dalam permohonan, pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa- pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD; dan/atau- materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang dianggap bertentangan dengan permohonan tersebut, MK menyampaikan permohonan yang sudah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi kepada DPR dan Presiden untuk diketahui, dalam jangka waktu paling lambat 7 tujuh hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi. Selain itu MK memberitahukan kepada Mahkamah Agung MA adanya permohonan pengujian undang-undang dalam jangka waktu paling lambat 7 tujuh hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara pemeriksan, dalam hal MK berpendapat bahwa pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat diatas, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Dalam hal MK berpendapat bahwa undang-undang yang dimaksud tidak bertentangan dengan UUD, baik mengenai pembentukan maupun materinya sebagian atau keseluruhan, amar putusan menyatakan permohonan ditolak. Apabila permohonan beralasan, amar putusan menyatakan permohonan permohonan dikabulkan MK menyatakan dengan tegas materi muatan dari undang-undang yang bertentangan dengan UUD dan dinyatakan materi muatan undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Terhadap materi muatan dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian LAW OFFICE BACA JUGA Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan MainnyaAturan Hukum Pengangkatan AnakPasal-Pasal Tentang Akses IlegalAturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda KehormatanPerjanjian Layanan Pinjaman OnlinePasal Pidana Penimbunan Obat Terapi Covid-19Pasal Pidana Lalai Mengemudikan Kendaraan Bermotor
mk wajib memeriksa mengadili pendapat dpr selambat lambatnya